loading…
Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews
Karena itu, Komjak menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa selama penanganan perkara berlangsung. Seluruh proses harus berjalan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Komisioner Komjak RI Rita Serena Kolibonso mengatakan kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa setelah perkara dilimpahkan. Namun, setiap tahapan penuntutan akan berada dalam pengawasan Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal.
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi