Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut diambil hanya beberapa hari setelah dirinya resmi menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri.
Hotman mengungkapkan bahwa alasan utama pengunduran dirinya bukan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, melainkan kondisi kesehatan yang mengharuskannya menghentikan sementara aktivitas profesional.
Menurut Hotman, ia telah menyampaikan keputusan tersebut langsung kepada Febrie Adriansyah sekitar dua hari sebelum mengumumkannya kepada publik. Ia menyebut mantan Jampidsus itu memahami kondisinya dan tidak mempermasalahkan keputusan tersebut.
“Sudah dua hari lalu saya memberi tahu klien saya, Pak Febrie, bahwa saya mengundurkan diri,” ujar Hotman di Jakarta, Kamis.
Keputusan itu diambil setelah kondisi kesehatannya kembali memburuk. Hotman mengaku tengah menjalani pemulihan akibat saraf kejepit yang mengharuskannya menjalani operasi di Singapura pada 9 Juli 2026.
Meski baru menjalani tindakan medis, aktivitas pekerjaan yang padat membuat rasa sakit kembali muncul. Ia bahkan mengungkapkan dokter telah memberikan instruksi agar tidak bekerja selama dua pekan demi mempercepat proses pemulihan.
“Surat dokter jelas menginstruksikan saya tidak boleh bekerja selama dua minggu. Namun setelah beberapa hari beraktivitas, rasa sakit itu justru semakin terasa,” ungkapnya.
Meski Hotman Paris mundur dari tim hukum, pendampingan terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan. Hotman memastikan bahwa pengacara Massagus Farizi masih menjadi bagian dari tim kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.
Ia menjelaskan Farizi merupakan pensiunan jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum. Selain itu, masih ada sejumlah anggota tim hukum lain yang akan melanjutkan pendampingan terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2026, Hotman Paris mengumumkan telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah. Penunjukan itu dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 oleh Kejaksaan Agung.
Namun, belum genap sepekan sejak menerima mandat tersebut, kondisi kesehatan Hotman membuatnya memilih mundur agar dapat fokus menjalani proses penyembuhan. Keputusan itu sekaligus menandai berakhirnya keterlibatan Hotman Paris dalam pendampingan hukum Febrie Adriansyah, sementara proses hukum selanjutnya akan diteruskan oleh tim kuasa hukum yang masih bertugas.