Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya meluruskan polemik mengenai lontaran kalimat pedasnya terhadap awak media saat menggelar jumpa pers terkait perkara eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Hotman menegaskan bahwa narasi “lu punya otak nggak sih?” yang tengah menjadi perbincangan hangat di jagat maya itu hanyalah potongan video tanpa menggambarkan situasi sebenarnya. Ia menyebut ada konteks dinamika tanya-jawab yang terputus dari rekaman tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya yang dipantau pada Senin (20/7/2026), praktisi hukum tersebut menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka.
“Dengan ini saya menyatakan maaf yang sebesar-besarnya, atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak nggak sih’.” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya yang dikutip pada Senin (20/7/2026).
Ia mengklaim bahwa liputan yang ramai beredar saat ini cenderung mereduksi fakta lapangan karena cuma mengambil bagian ujung dari respons yang ia berikan.
“Namun, perlu saya jelaskan yang dikutip oleh media hanya bagian akhirnya, tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan begitu, fakta kenyataannya adalah wartawan pertama bertanya kepada saya apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi, saya jawab saya tidak tau saya tidak punya kapasitas itu.” jelasnya.
Pria yang identik dengan gaya nyentrik ini menceritakan bahwa suasana mendadak memanas lantaran ia belum tuntas merespons pertanyaan awal, tetapi jurnalis lain justru kembali melempar isu sensitif seputar indikasi kesalahan dari instansi penegak hukum bersangkutan.
“Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, ‘apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan?’ Akhirnya saya emosi, karena saya udah bolak balik saya tidak tau, akhirnya saya jawab ‘Kamu punya otak nggak sih?’. Maksudnya saya udah jawab tadi tidak tahu.” kata Hotman.
Pengacara tersebut berdalih bahwa menilai atau berspekulasi soal adanya skenario terselubung dari institusi penegak hukum berada di luar batasan wewenangnya sebagai penasihat hukum.
“Saya tidak mungkin menjawab hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum.” jelasnya.
“Itu kira-kira kejadian sebenarnya.” lanjut Hotman Paris.
Buntut dari insiden ini, kritik keras sebelumnya sempat dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Melalui Ketua Umumnya, Akhmad Munir, PWI menegaskan bahwa seorang narasumber memang memiliki hak penuh untuk menolak menjawab pertanyaan media, namun tidak semestinya disertai kalimat yang mencederai kehormatan serta martabat profesi pers.
Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu pun merespons dengan mendesak Hotman agar menunjukkan iktikad baik lewat klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.