Sorotan dunia internasional kini tertuju pada dinamika hukum di Indonesia. Al Jazeera, salah satu media paling berpengaruh di Timur Tengah, ikut menyoroti jatuhnya salah satu ikon teknologi terbesar di Asia Tenggara, Nadiem Makarim.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus co-founder Gojek, Nadiem Makarim, resmi divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Nadiem dinyatakan bersalah atas dakwaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah selama masa pandemi COVID-19.
Kerugian Negara dan Sanksi Finansial FantastisDalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah, majelis hakim menilai bahwa tindakan Nadiem telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah masif.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ujar Hakim Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan laporan Al Jazeera, estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 120 juta (sekitar Rp2,16 triliun). Selain hukuman kurungan selama satu dekade, hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang berat:
- Denda: Rp1 miliar (subsider kurungan tambahan).
- Uang Pengganti: Rp809 miliar (lebih dari USD 45 juta) wajib dibayarkan atau diganti dengan tambahan masa tahanan.
Meskipun dinyatakan merugikan negara, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara langsung berniat memperkaya diri sendiri dalam proyek digitalisasi tersebut. Vonis 10 tahun ini juga tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun.
Dikaitkan dengan Investasi Raksasa Teknologi
Salah satu poin krusial yang diangkat dalam persidangan dan menjadi fokus ulasan media asing adalah latar belakang pemilihan perangkat. Jaksa penuntut menyebut keputusan Nadiem untuk membeli laptop Chromebook—perangkat yang beroperasi dengan sistem ChromeOS milik Google—diduga berkaitan erat dengan investasi raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut di Gojek.
Meski demikian, Google tidak menjadi pihak yang didakwa dalam kasus ini dan secara tegas membantah adanya segala bentuk pelanggaran moral atau hukum.
Pihak GoTo Group—entitas hasil merger Gojek dan Tokopedia pada 2021—juga memberikan klarifikasi terpisah. Manajemen GoTo menegaskan bahwa Nadiem Makarim sudah tidak lagi memiliki peran atau fungsi pengambilan keputusan di dalam perusahaan sejak ia mengundurkan diri pada tahun 2019 untuk bergabung dengan kabinet pemerintahan.
Reaksi Keras Nadiem: “Hakim Bahkan Tidak Berani Menatap Mata Saya”
Nadiem Makarim secara konsisten menolak seluruh tuduhan dan langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Di hadapan media, ia meluapkan kekecewaannya dan mengklaim adanya kekeliruan dalam proses investigasi kasus ini.
“Hakim bahkan tidak berani menatap mata saya,” cetus Nadiem usai persidangan.
Ia juga menegaskan ketidaksanggupannya untuk membayar nominal uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
Dalam pembelaannya, pria lulusan universitas elite Ivy League ini menyatakan bahwa proyek pengadaan Chromebook tersebut justru menghemat anggaran negara.
“Para ahli dan saksi fakta telah menyatakan di persidangan: tidak ada elemen kerugian negara, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau korporasi, serta sama sekali tidak ada niat jahat,” bela Nadiem.
Kejatuhan Tragis Simbol Generasi Muda
Laporan Al Jazeera menggarisbawahi kasus ini sebagai momen kejatuhan yang sangat drastis bagi seorang wirausahawan berpendidikan tinggi yang dulunya dipuja sebagai simbol kebangkitan sektor startup digital Indonesia.
Nadiem mendirikan Gojek pada tahun 2010, merintisnya dari pusat panggilan telepon (call center) sederhana dengan hanya 20 pengemudi ojek motor hingga menjelma menjadi platform raksasa ride-hailing dan pengiriman barang di Asia Tenggara.
Reputasi gemilang tersebut membawanya masuk ke lingkaran kekuasaan pada tahun 2019 sebagai salah satu menteri termuda di kabinet Presiden Joko Widodo hingga masa baktinya berakhir pada Oktober 2024. Nadiem, yang ayahnya merupakan seorang pengacara senior dan pernah aktif di komite etik lembaga antikorupsi, sempat berujar bahwa motivasinya masuk ke pemerintahan adalah demi mendorong para profesional muda agar mau turun tangan dalam pelayanan publik.
Kini, langkah hukum banding menjadi satu-satunya asa bagi sang mantan menteri untuk memulihkan nama baik dan membatalkan vonis sepuluh tahun yang menjeratnya.