loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons amicus curiae yang disampaikan 12 tokoh antikorupsi dalam sidang praperadilan mantan Mendikburistek Nadiem Makarim. Foto/Jonathan Simanjuntak
Hal tersebut disampaikan Jaksa pada Jampidsus Kejagung Roy Riandi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Roy meminta hakim lebih mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
“Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh antikorupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia,” ujar Roy Riandi, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Kejagung Jelaskan Penetapan Tersangka Nadiem Berdasarkan 4 Alat Bukti