Liputan6.com, Jakarta Kubu Nadiem Makarim menjalani sidang praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam kesempatan itu, secara bergantian kuasa hukum membacakan surat gugatan praperadilan penetapan tersangka Nadiem Makarim.
Salah satu poin penekanan adalah patut diduga tidak ada dua alat bukti yang cukup dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penetapan status tersebut.
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan surat perintah penyidikan Nomor PRIN-67/F.2 tanggal 4 September 2025 atas nama tersangka Nadiem Anwar Makarim menunjukkan bahwa Termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan, yang menjadikan penetapan tersangka terhadap pemohon cacat formil dan tidak sah secara hukum,” tutur kuasa hukum Nadiem di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, surat perintah penyidikan nomor PRIN-38/F.2 tertanggal 20 Mei 2025 yang sebelumnya telah dikeluarkan jajaran Jampidsus Kejagung, memiliki jangka waktu paling lama 50 hari sejak diterbitkan untuk menemukan bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Namun yang terjadi, surat perintah yang diyakini tidak menyebutkan identitas Nadiem Makarim itu, nyatanya melewati tenggang waktu 50 hari untuk menemukan dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 ayat 2 dan Perja-039 Tahun 2010.
“Oleh karenanya sangat patut diduga bahwa termohon tidak menemukan bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti,” jelas dia.