Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang wisatawan mancanegara (wisman) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen (26). Pemuda tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menodai kesucian Hari Raya Nyepi serta menghina umat Hindu di Bali lewat konten di media sosial.
Sanksi pidana ini dijatuhkan berdasarkan ketentuan pidana terkait penodaan dan penghinaan terhadap ajaran atau upacara keagamaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Perbuatan terdakwa telah menyinggung perasaan masyarakat Bali, melukai keyakinan mereka, serta memicu keresahan publik,” tegas Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Putra Budi Pastima, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, seperti dikutip dari The Independent.
Kronologi Kejadian: Pamer Melanggar dan Mengumpat di Sosmed
Kasus ini bermula saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret lalu. Sebagai aturan mutlak di Pulau Dewata, seluruh warga maupun wisatawan diwajibkan menjalani tradisi Catur Brata Penyepian—pantang keluar rumah, bekerja, maupun menyalakan lampu dan sarana hiburan selama 24 jam penuh.
Namun, Zgraggen justru secara sengaja melanggar aturan tersebut. Ia merekam dirinya sendiri berjalan santai menuju kawasan pantai yang sepi.
Tak berhenti di situ, ia mengunggah video tersebut ke media sosial sembari melontarkan kata-kata bahwa tradisi Nyepi adalah hal yang “gila”, disertai kalimat umpatan pada keterangan videonya.
Aksi pamer tersebut memicu gelombang kemarahan publik. Berdasarkan aduan warga dan pengelola akomodasi, jajaran kepolisian bergerak cepat melacak keberadaan Zgraggen hingga berhasil membekuknya di sebuah vila di kawasan Legian, Badung, pada akhir Maret.
Padahal, pihak pengelola vila tempatnya menginap telah memberikan penjelasan secara mendalam mengenai aturan dan pembatasan ketat yang berlaku selama Nyepi berlangsung.
Berdalih Kelaparan, Mengaku Menyesal di Muka Sidang
Dalam persidangan yang bergulir sejak Juni, Zgraggen berdalih dirinya tidak bermaksud menghina kepercayaan warga lokal. Ia mengaku tindakan konyolnya itu dipicu rasa emosi dan emosional akibat kesulitan mencari makanan di tengah penghentian total aktivitas ekonomi saat Nyepi.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bali,” keluhnya dalam nota pembelaan (pledoi).
Kasus hukum yang menjerat Zgraggen menjadi preseden tegas bagi sektor pariwisata Bali. Pada tahun-tahun sebelumnya, wisatawan yang kedapatan melanggar aturan Nyepi umumnya hanya dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi atau penanganan oleh petugas keamanan adat (Pecalang).
Seiring melonjaknya angka kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali yang menembus rekor 7 juta jiwa pada tahun lalu, Pemerintah Provinsi Bali dan aparat penegak hukum kini bertindak jauh lebih tegas terhadap pelanggaran norma hukum, adat, maupun perilaku tidak sopan wisman di tempat-tempat suci.