loading…
Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata meminta PT PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak pemadaman listrik di sejumlah wilayah Pulau Sumatera. Foto: Dok Sindonews
“Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,” ujar Ida, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Ida mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kompensasi bagi pelanggan terdampak gangguan listrik. Dalam aturan itu, pelanggan berhak memperoleh kompensasi sebesar 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum tergantung durasi gangguan layanan. “Hak konsumen harus dilindungi dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh,” ungkapnya.
Mekanisme kompensasi tidak boleh membebani masyarakat dengan proses klaim yang rumit. Kompensasi harus diberikan secara otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik.