loading…
PT Pos Indonesia (Persero) membayarkan imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024. FOTO/dok.SindoNews
“Pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah ini menjadi bukti komitmen Pos Indonesia dalam menjaga kepercayaan investor dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai Perjanjian Perwaliamanatan serta dokumen penerbitan sukuk. Perseroan akan terus mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujar Corporate Secretary Pos Indonesia Iwan Gunawan dalam keterangan pers, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Layanan Kargo Haji Pos Indonesia Tuai Apresiasi Jemaah
Iwan menjelaskan total pembayaran imbal hasil untuk periode ke-6 mencapai Rp24.118.750.000. Dana tersebut telah disalurkan kepada investor melalui KSEI sebagai lembaga penyelenggara administrasi efek sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Adapun sukuk yang dibayarkan merupakan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C dengan kode SIPOST01ACN1, SIPOST01BCN1, dan SIPOST01CCN1. Pembayaran tersebut menjadi bagian dari kewajiban Perseroan kepada pemegang sukuk sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen penerbitan.