loading…
Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim menyampaikan replik atas jawaban Kejagung dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). FOTO/IST
Perwakilan tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menegaskan pihaknya menolak secara tegas penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung. Menurutnya, penetapan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang cukup kuat, serta belum adanya perhitungan resmi mengenai kerugian keuangan negara.
“Kami dengan tegas membantah dalil Termohon (Kejagung) yang menganggap tindakannya telah sesuai prosedur. Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena syarat utama, yaitu dua alat bukti yang sah, belum terpenuhi,” kata Dodi dalam sidang.
Poin krusial yang digarisbawahi adalah tidak adanya hasil audit resmi dari lembaga negara yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam kasus korupsi, bukti adanya kerugian negara dan dapat dihitung merupakan unsur pokok yang harus terpenuhi.
“Tanpa perhitungan resmi dari BPK atau BPKP, maka unsur utama dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terpenuhi. Artinya, penetapan tersangka ini menjadi prematur dan cacat secara materiil,” jelas Dodi.